Luthfi Alfiandi alias LA, namanya dikenal sebagai pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" di dekat gedung DPR, pada September 2019, lalu. Kala itu, sempat terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang sedang berjaga. Saling lempar batu hingga penembakan gas air mata, mewarnai demo kala itu.
Polisi menangkap Luthfi pada 30 September 2019 dan ditahan pada 1 Oktober 2019. Menurut Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.
Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan.
Dalam postingan Facebook ibunda Luthfi, Nurhayati Sulistya, menyampaikan anaknya telah dipindahkan ke Rutan Salemba.
"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik-baik ya nak jgn tinggalkan sholat, mamah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis Nurhayati Sulistya, Senin (25/11/2019).
Empat Pasal yang menjerat Luthfi
Luthfi juga dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi "orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan".
Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi "Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500".
Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Mendapati hal ini, netizen melakukan solidaritas pembelaan pada Luthfi.
Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Hashtag ini menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1, Rabu (27/11/2019). Bahkan sampai menembus Trending dunia.
Banyak pihak yang menuntut keadilan untuk Luthfi.
"Demi kebebebasan,
Demi masa depan,
Demi demokrasi,
Mohon dukung #BebaskanLuthfi agar kemmbali menjadi #MenusiaMerdeka," kata @msaid_didu.
"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," ujar @putraerlangga_.
"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.
"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.
Sumber : [Potal-Islam]
Polisi menangkap Luthfi pada 30 September 2019 dan ditahan pada 1 Oktober 2019. Menurut Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.
Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan.
Dalam postingan Facebook ibunda Luthfi, Nurhayati Sulistya, menyampaikan anaknya telah dipindahkan ke Rutan Salemba.
"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik-baik ya nak jgn tinggalkan sholat, mamah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis Nurhayati Sulistya, Senin (25/11/2019).
Empat Pasal yang menjerat Luthfi
Luthfi juga dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi "orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan".
Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi "Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500".
Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Mendapati hal ini, netizen melakukan solidaritas pembelaan pada Luthfi.
Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Hashtag ini menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1, Rabu (27/11/2019). Bahkan sampai menembus Trending dunia.
Banyak pihak yang menuntut keadilan untuk Luthfi.
"Demi kebebebasan,
Demi masa depan,
Demi demokrasi,
Mohon dukung #BebaskanLuthfi agar kemmbali menjadi #MenusiaMerdeka," kata @msaid_didu.
"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," ujar @putraerlangga_.
"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.
"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.
Demi kebebebasan,— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 27, 2019
Demi masa depan,
Demi demokrasi,
Mohon dukung #BebaskanLuthfi agar kemmbali menjadi #MenusiaMerdeka
Yg satu ngatain presiden sbg KACUNG & ngancam akan dia TEMBAK 👈 cuma dibilang kenakalan remaja & lucu2an.— epsalya 🦇👆 (@EveReadyItem) November 27, 2019
Satu lagi gak ngomong2 apa, cuma bawa bendera sambil lari menjauhkan diri dari bbrp butir gas air mata 👈 ditangkap (sdh 2 bln) & dikenakan 4 pasal.#BebaskanLuthfi pic.twitter.com/ZP4TrNQBLl
Luthfi Alfiandi. Pemuda ini mencintai tanah airnya. Ia mendekap merah putih. Ia tak menyoal darah yang mengalir ditubuhnya. Ia memberi kesaksian, bagaimana kaum muda mencintai Indonesia.— dadang rhs (@dadangrhs) November 27, 2019
Panjang umur perjuangan!#BebaskanLuthfi
Foto: @merantauuu pic.twitter.com/kQIJkG2S2e
BEBASKAN LUTHFI..!— t°Jabar (@tijabar) November 27, 2019
Jangan Rampas Kemerdekaan Lutfhi!
Jangan Rampas Masa Depan Lutfhi!
Lambungkan tagar #BebaskanLuthfi pic.twitter.com/BRcUBRrjRD
Sumber : [Potal-Islam]