Jejak digital itu kejam. Ungkapan yang populer di kalangan warganet ini kini banyak ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebab di tengah hiruk pikuk polemik pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), video pernyataan Tito Karnavian tahun 2016 tentang FPI kembali beredar.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya memuji keberadaan FPI.
Saat itu, Tito Karnavian hadir dalam dialog bertema lintas agama yang diselenggarakan FPI. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit, ia menyanjung FPI sebagai ormas toleran.
"Temanya penting bukan hanya di Jakarta tapi juga Indonesia. Menariknya, dilaksanakan oleh FPI dan ditempatnya FPI. Alhamdulillah, tepuk tangan dulu buat FPI," kata Tito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).
Tito berujar, kegiatan tersebut seakan melepas stigma bahwa FPI adalah ormas yang radikal, identik dengan kekerasan dan intoleran.
"Tapi pada kenyataannya saya paham, karena sudah lama dengan teman-teman FPI dan banyak bergaul, termasuk berdiskusi banyak dengan Imam Besar (Habib Rizieq). Beliau sangat toleran sebetulnya, dan itu mewarnai FPI," jelas Tito dalam acara yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab.
"FPI-lah ormas Islam yang sangat toleran kepada agama lain," tegasnya sembari disambut teriakan massa.
"Tapi pada kenyataannya saya paham, karena sudah lama dengan teman-teman FPI dan banyak bergaul, termasuk berdiskusi banyak dengan Imam Besar (Habib Rizieq). Beliau sangat toleran sebetulnya, dan itu mewarnai FPI," jelas Tito dalam acara yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab.
"FPI-lah ormas Islam yang sangat toleran kepada agama lain," tegasnya sembari disambut teriakan massa.
Kini, kondisinya sekan berbanding terbalik. Tito yang kini masuk Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri justru ikut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pembubaran FPI.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam. [rmol]