Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat.
Perubahan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Benar," ucap Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen elektronik salinan Inmendagri 19/2021 melalui pesan singkat, Sabtu (10/7/2021).
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tempat ibadah semua agama tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.
"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi petikan ke satu Inmendagri 19/2021 sebagaimana dilihat dari dokumen salinannya.
Sementara itu, dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Padahal di beleid sebelumnya kegiatan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
Sumber: SINDONEWS