• Jelajahi

    Copyright © Jakarta Report
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kopi Parasetamol Masih Dijual di e-Commerce Meski Disebut BPOM Bahaya

    08 Maret 2022, 03:06 WIB Last Updated 2022-03-07T20:06:59Z


    Sejumlah platform marketplace Indonesia masih menjual beberapa jenis kopi meski BPOM sudah menyebutnya berbahaya karena mengandung bahan kimia sildenafil dan parasetamol.

    Berdasarkan hasil pantauan CNNIndonesia.com hingga Senin (7/3), kopi terlarang tersebut masih ditemukan dijual oleh vendor-vendor pada platform PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com).

    Untuk Kopi Jantan dijual dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp125 ribu untuk satu box isi 10, Kopi Cleng dijual antara Rp45 ribu hingga Rp98 ribu untuk satu box berisi 10 sachet, dan Kopi Bapak dijual seharga Rp43 ribu hingga Rp85 ribu per box isi 10.

    Menanggapi hal tersebut pihak Shopee melaporkan sebenarnya telah menurunkan produk tersebut demi mengikuti peraturan yang berlaku.

    "Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," sebut Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (7/3).

    Untuk mencegah supaya hal tersebut tak terulang, Shopee juga sudah mengambil beberapa langkah, salah satunya menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk yang terdapat di platform.

    "Walaupun Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC (User Generated Content) di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tulis Radynal.

    Shopee juga menganjurkan agar pengguna juga berperan aktif dalam melaporkan produk yang melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur "Laporkan Produk" di laman produk tersebut.

    Hal yang serupa diungkapkan pihak Tokopedia. Mereka menyatakan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

    "Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada Situs/Aplikasi Tokopedia untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya melalui pernyataan resmi.

    Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana pelanggan dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Ekhel mengatakan Tokopedia akan bekerja sama dengan BPOM dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

    "Selain itu, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform kami," tulisnya.

    CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi pihak Blibli.com melalui Associate Media Relations Lead Blibli.com Dewi Retno Siregar atas masalah tersebut. Namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

    Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol.

    Sildenafil biasanya digunakan sebagai 'obat kuat' atau mengatasi disfungsi ereksi.

    Sementara, Paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

    Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, terdapat enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

    Menurutnya, tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

    "Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," kata Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3). (cnn indonesia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini